
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi (Raperbup) tentang pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan layanan persalinan memiliki dasar hukum yang jelas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap standar pelayanan, mekanisme rujukan, serta peran fasilitas kesehatan dalam menjamin keselamatan ibu dan anak selama proses persalinan.
Selain itu, aspek keterjangkauan layanan dan pemerataan akses fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi kesehatan harus berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Setiap kebijakan di bidang kesehatan harus memastikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

