
Lasusua – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Hal tersebut ditunjukkan melalui langkah koordinasi yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara terkait pemanfaatan lahan milik Kementerian Hukum yang saat ini digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Kolaka Utara. Kamis (16/04/2026)
Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh instansi lain tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari status penggunaan lahan, mekanisme pemanfaatan, hingga langkah-langkah penertiban administrasi yang perlu dilakukan guna menjamin legalitas penggunaan aset negara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menegaskan bahwa setiap aset negara memiliki nilai strategis yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antar lembaga agar pemanfaatan aset tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas instansi pengguna, tetapi juga tetap menjaga prinsip tertib administrasi dan kepastian hukum.
“Koordinasi ini bukan semata-mata soal penggunaan lahan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga aset negara agar dikelola secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa Kementerian Hukum terbuka untuk mendukung kebutuhan instansi lain sepanjang pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti perjanjian pinjam pakai atau bentuk kerja sama lain yang diatur dalam regulasi pengelolaan BMN. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki landasan hukum yang kuat serta menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Selain isu aset, koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam bidang pelayanan hukum, khususnya terkait pendaftaran badan hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kakanwil menjelaskan bahwa layanan AHU memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi berbagai entitas, termasuk organisasi dan badan hukum yang memiliki keterkaitan dengan proses demokrasi.
Lebih lanjut, dibahas pula mengenai pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan KPU dalam proses verifikasi partai politik. Dalam hal ini, Kemenkum melalui sistem AHU berperan dalam memastikan status badan hukum partai politik yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan verifikasi oleh KPU.
“Kami siap mendukung KPU melalui penyediaan data dan informasi terkait status badan hukum partai politik, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan,” ujar Kakanwil.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menyambut baik koordinasi yang dilakukan dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sultra dalam berbagai aspek, baik terkait pemanfaatan aset maupun penguatan layanan hukum.
KPU Kolaka Utara juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil koordinasi, termasuk dalam penertiban administrasi penggunaan lahan serta peningkatan koordinasi dalam tahapan pemilu, khususnya terkait verifikasi partai politik.
Koordinasi ini menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak hanya memastikan tertibnya pengelolaan aset negara, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dalam proses demokrasi melalui pendaftaran badan hukum dan verifikasi partai politik.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

