
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, pada Jum’at, 20 Februari 2026. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan strategis pembentukan regulasi daerah guna memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.
Rapat membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari. Pembahasan difokuskan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penyusunan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Kendari, yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan dan penguatan substansi hukum terhadap Ranperda yang disusun. Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik yang komprehensif menjadi kunci lahirnya regulasi yang memiliki kepastian hukum, akuntabel, serta mampu mendorong pengelolaan Perumda secara profesional dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.

