Konawe Utara - Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Konawe Utara sebagai tindak lanjut Surat Edaran terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sinergi bersama DPRD Konawe Utara dalam mendorong percepatan regulasi perlindungan KI di daerah.

Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pelaksanaan audiensi yang akan diinisiasi DPRD dengan melibatkan OPD terkait dan Sekretaris Daerah, serta penyelenggaraan seminar awal mengenai Perda KI yang dirangkaikan dengan sosialisasi KI, KUHAP, dan KUHP. Diharapkan kegiatan tersebut dapat segera terlaksana sehingga proses penyusunan regulasi berjalan lebih terarah dan komprehensif. Kanwil Kemenkum Sultra juga akan membantu penyusunan undangan audiensi serta menyiapkan matriks data inventarisasi KI agar pembahasan lebih efektif.
Perda Pelindungan KI nantinya diharapkan menjadi dasar pembentukan Sentra KI melalui perangkat daerah terkait, sekaligus memperkuat perlindungan UMKM dalam aspek merek, paten, dan desain industri. Selain itu, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi fokus utama guna meningkatkan nilai tambah produk lokal dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Perda KI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penguatan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual. Ia berharap kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh OPD dapat berjalan solid agar perlindungan dan pengelolaan potensi KI di Konawe Utara dapat terwujud secara optimal.

