
Konawe Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat layanan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Monitoring dilakukan untuk memastikan layanan Posbankum berjalan aktif, memberikan manfaat nyata, serta didukung pelaporan yang tertib dan berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Tongauna menyampaikan bahwa kondisi sosial masyarakat relatif harmonis dan jarang terjadi persoalan hukum, sehingga menjadi indikator positif dalam mendukung terwujudnya desa yang sadar dan taat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Evi Risnawati selaku perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra menilai Desa Tongauna memiliki potensi kuat untuk diusulkan sebagai Desa Sadar Hukum, didukung oleh stabilitas sosial serta komitmen aparatur desa dalam mendukung program penguatan hukum.
Selain monev Posbankum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi KUHP Nasional yang baru kepada aparatur desa dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman awal terkait substansi penting KUHP baru agar dapat menjadi rujukan dalam edukasi hukum serta pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan penguatan layanan hukum berbasis desa. Ia berharap Desa Tongauna dapat terus dibina dan dikembangkan sehingga memenuhi seluruh indikator sebagai Desa Sadar Hukum dan menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Konawe Utara.

