Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Baubau menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (17/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Baubau dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Harmonisasi dilakukan oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau. Pembahasan dalam pertemuan ini mencakup berbagai aspek, seperti mekanisme pencairan, pertanggungjawaban anggaran, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Harmonisasi ini memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.
Hadir secara daring perwakilan Pemerintah Kota Baubau yaitu Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurnaningsih, bersama pejabat terkait.