Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

 

IMG 20250320 WA0049

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani, menegaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh penyidik resmi dan tidak tersedia untuk umum. “Aplikasi ini merupakan alat bantu khusus bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan dukungan AI, proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujar Ika saat ditemui di kantor DJKI pada 20 Maret 2025.

Aplikasi ini telah dikembangkan sejak 2024, sementara sistem AI-nya telah disiapkan sejak 2021. Teknologi pemindaian berbasis AI dalam aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sistem akan menunjukkan kemiripan misalnya logo merek, desain industri, atau paten, sehingga langkah hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah konkret DJKI dalam menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tambah Ika.

DJKI menegaskan bahwa penggunaan aplikasi ini akan terus dikembangkan dengan fitur tambahan guna memastikan sistem semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan sangat mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, penyidik dapat memanfaatkan teknologi pemindaian berbasis AI untuk membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time. Ini akan memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat dan akurat, sehingga langkah hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya berharap bahwa aplikasi ini dapat menjadi alat bantu yang efektif bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual dan menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional" Ujar Topan Sopuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI