Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani, menegaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh penyidik resmi dan tidak tersedia untuk umum. “Aplikasi ini merupakan alat bantu khusus bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan dukungan AI, proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujar Ika saat ditemui di kantor DJKI pada 20 Maret 2025.
Aplikasi ini telah dikembangkan sejak 2024, sementara sistem AI-nya telah disiapkan sejak 2021. Teknologi pemindaian berbasis AI dalam aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sistem akan menunjukkan kemiripan misalnya logo merek, desain industri, atau paten, sehingga langkah hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah konkret DJKI dalam menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tambah Ika.
DJKI menegaskan bahwa penggunaan aplikasi ini akan terus dikembangkan dengan fitur tambahan guna memastikan sistem semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan sangat mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
Dengan aplikasi ini, penyidik dapat memanfaatkan teknologi pemindaian berbasis AI untuk membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time. Ini akan memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat dan akurat, sehingga langkah hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap bahwa aplikasi ini dapat menjadi alat bantu yang efektif bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual dan menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional" Ujar Topan Sopuan.