Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin Pertanian. Kegiatan ini berlangsung secara daring, Senin (24/03/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pengelolaan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Buton.
Dalam pertemuan tersebut, tim pengharmonisasian dari Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton membahas berbagai aspek teknis dan hukum yang terkait dengan pengelolaan brigade alat dan mesin pertanian.
Diskusi mencakup mekanisme penggunaan, pemeliharaan, serta pengawasan alat dan mesin agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani di daerah tersebut.
Adapun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Buton yang hadir dalam harmonisasi ini yakni Kepala Dinas Pertanian, Ma’mul Djamal, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Dengan adanya harmonisasi ini, kita berharap Peraturan Bupati yang akan ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Buton," ujar Topan Sopuan.