Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Melalui Administrasi Hukum Umum telah menerima dua pelayanan, yang dimana pertama Mengenai Pencetakan Sertifikat Apostille, Help Desk AHU memfasilitasi pencetakan sertifikat apostille untuk sembilan dokumen penting milik seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Proses pencetakan sertifikat apostille ini dilakukan atas permohonan Ibu Wirni, yang bertindak menggunakan surat kuasa. Sembilan dokumen yang berhasil mendapatkan legalisasi apostille tersebut terdiri dari surat keterangan belum menikah, terjemahan surat keterangan belum menikah, kutipan akta cerai, dan terjemahan kutipan akta cerai.
Apostille merupakan legalisasi dokumen publik asing yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk digunakan di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit di berbagai instansi.
Ibu Wirni, melalui kuasa yang diberikan, menyampaikan apresiasinya atas kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan oleh Help Desk AHU. Ia merasa sangat terbantu karena proses pengurusan dokumen yang biasanya memakan waktu dan biaya, kini dapat diselesaikan dengan lebih efisien.
Kedua, proses penerimaan penyetoran berkas dari calon notaris yang akan segera dilantik yang di dampingi Oleh Kepada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Bapak Ahmad Sahrun . Proses ini merupakan tahapan penting dalam mempersiapkan pelantikan notaris baru yang akan bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Berkas-berkas yang disetorkan meliputi dokumen-dokumen administrasi, persyaratan teknis, serta kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan dan pelantikan sebagai notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kualitas dan profesionalisme notaris di wilayah Sulawesi Tenggara. "Kami melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas yang masuk untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum calon notaris dilantik," ujarnya.