Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, turut serta dalam Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pelatihan ini memasuki hari kelima dan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum secara daring. Jumat (21/03/2025)
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh pimpinan tinggi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia. Pada hari kelima ini, materi yang dibawakan adalah mengenai "Penguatan Substansi BSK Hukum di Wilayah" yang disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andri Indrady.
Kepala BSK, Andri Indrady mengatakan bahwa BSK memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum guna mendukung reformasi di bidang hukum. Selain itu juga, BSK berperan sebagai penghubung antara kebijakan publik, ilmu pengetahuan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, pemerintah, dan masyarakat.
Selain itu, Beliau juga menekankan pentingnya arah kebijakan tata kelola regulasi yang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, serta transformasi ekonomi, tata kelola, dan sosial. Isu strategis transformasi tata kelola meliputi regulasi, kelembagaan yang efektif, proses bisnis yang adaptif, manajemen talenta, meritokrasi & integritas, manajemen ASN strategis, pelayanan publik yang berkualitas, digitalisasi, dan relasi pemerintah & masyarakat sipil.
"Fokus tata kelola regulasi adalah penyederhanaan & peningkatan kualitas regulasi, peningkatan kualitas kelembagaan & tata kelola pembentukan regulasi berbasis TI, dan pembentukan basis data tunggal sebagai referensi utama statistik regulasi," Ujarnya.
Kepala BSK juga menjelaskan terkait dengan siklus kebijakan pada BSK Hukum yang meliputi agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. "Program BSK tahun 2025 meliputi dukungan perumusan kebijakan, penghasilan rekomendasi kebijakan, pengukuran IKK, analisis kebijakan, dan mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pendekatan berbasis bukti," Lanjutnya
Kebijakan berbasis bukti didefinisikan sebagai kebijakan yang dirumuskan berdasarkan kajian mendalam dan bukti terbaik untuk mendukung pengambilan keputusan. Proses ini melibatkan berbagai sumber informasi seperti hasil studi, evaluasi, kajian kualitatif, survei, dan data administratif, serta metode konsultatif.
"Idealnya, kebijakan berbasis data/bukti memiliki kualitas teknis dan kepercayaan yang tinggi serta didukung oleh lingkungan kebijakan yang mendukung." Pungkasnya
Keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam meningkatkan kompetensi para pimpinannya, khususnya dalam bidang pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum.
"Partisipasi kami dalam pelatihan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum," Ujar Topan "Kami yakin bahwa dengan peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis TI, kami dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Kami juga akan berupaya untuk memanfaatkan basis data tunggal sebagai referensi utama statistik regulasi, sehingga pengambilan keputusan kami dapat lebih tepat sasaran." Pungkasnya