Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum, OPD, dan Akademisi, Bombana Menuju Kabupaten Ramah Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2025-03-21_at_10.51.21.jpeg

Bombana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan koordinasi dan pendampingan pengajuan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bombana pada tanggal 17–18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual di berbagai sektor, serta mendukung program unggulan DJKI, seperti One Village One Brand (OVOB).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Politeknik Bombana.

Dalam koordinasi yang dilakukan, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa mereka telah mencatatkan hak cipta terhadap 13 motif dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap 3 tarian. Pada tahun ini, rencananya akan dilakukan pendaftaran HKI terhadap produk olahan makanan lokal seperti dampo dan gula kelapa, serta pencatatan hak cipta terhadap dua motif baru.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil menyampaikan pentingnya optimalisasi regulasi daerah, salah satunya melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah dan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang Program Satu Desa Satu Produk. Kedua regulasi ini dinilai selaras dengan program OVOB dari DJKI. Gula kelapa, sebagai contoh, dapat didaftarkan sebagai merek kolektif karena diproduksi oleh beberapa pelaku usaha dalam satu kelompok.

Dinas Pariwisata juga akan melakukan fasilitasi dan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tahun ini, sekaligus memperluas pencatatan KIK ke dalam ranah budaya seperti upacara adat, tarian, dan kuliner.

Koordinasi dilanjutkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang menyampaikan rencana pencatatan KIK untuk elemen budaya seperti tarian, upacara adat, acara pernikahan, serta kuliner khas seperti dampo pisang dan gula aren. Dalam diskusi, Kepala Bidang Kebudayaan menanyakan terkait jangka waktu perlindungan KIK, yang dijelaskan oleh tim bahwa KIK bersifat turun temurun dan tidak memiliki batas waktu perlindungan karena penciptanya tidak diketahui.

Dinas ini juga memiliki banyak potensi cerita rakyat yang dapat dicatatkan sebagai KIK. Tahun 2024 lalu, beberapa cerita rakyat telah diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun masih perlu perbaikan agar bisa diterima.

Brida Bombana menyampaikan tindak lanjut atas pengajuan hak cipta terhadap aplikasi dan laporan akhir kajian pengembangan kebudayaan yang telah mereka susun. Laporan tersebut juga memuat daftar KIK Kabupaten Bombana yang dapat dikembangkan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pencatatan.

Selain itu, Brida Bombana berencana memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Dari hasil wawancara dengan pelaku usaha, diketahui bahwa kepemilikan merek terdaftar dapat menjadi nilai tambah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Tim Pelayanan KI mendorong Brida untuk menginventarisir KIK yang ada dan seperti Potensi sumber daya alam yakni gula aren yang dinilai layak untuk didorong pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.

Dari sisi akademik, Politeknik Bombana menyampaikan potensi pendaftaran paten atas invensi pakan ternak fermentasi yang sedang dalam tahap penyusunan dokumen deskripsi. Selain itu, potensi pencatatan hak cipta juga sangat besar, terutama terhadap karya ilmiah seperti skripsi, disertasi, dan jurnal milik mahasiswa dan dosen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi penggerak utama perekonomian daerah.

“Kabupaten Bombana memiliki kekayaan budaya, potensi produk lokal, hingga inovasi teknologi yang luar biasa. Semua itu bisa dilindungi dan diberdayakan melalui Kekayaan Intelektual. Dengan kolaborasi lintas sektor, kita bisa memastikan bahwa setiap karya, tradisi, dan inovasi masyarakat terlindungi hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Kakanwil.

Beliau juga mengapresiasi semangat dan komitmen OPD serta lembaga pendidikan di Kabupaten Bombana dalam mendukung pendaftaran KI. Kanwil siap memberikan pendampingan lanjutan, termasuk fasilitasi pendaftaran, pelatihan, dan bimbingan teknis yang dibutuhkan.

WhatsApp_Image_2025-03-21_at_10.51.23_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-21_at_10.51.23.jpegWhatsApp_Image_2025-03-21_at_10.51.24_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-21_at_10.51.24.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI