Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu (4/6/2025).
Kunjungan ini diterima oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum terkait pembentukan Raperbup, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang memberikan masukan teknis dan substansial mengenai struktur norma, konsistensi pengaturan, serta kesesuaian antara raperbup dan kebijakan sektor informasi dan komunikasi di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah proaktif Dinas Infokom dalam menjalin koordinasi sejak tahap awal penyusunan regulasi.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting agar setiap produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Kami Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi proses penyusunan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Topan.