Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut serta dalam kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training, bertempat di Graha Pengayoman, Kamis (5/6/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPHN dengan Mahkamah Agung, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPPA.
Peluncuran Posbankum Desa/Kelurahan menjadi tonggak penting dalam perluasan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan dan kelurahan.
Melalui Posbankum ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, mudah, dan terjangkau, tanpa harus menempuh proses yang rumit atau biaya tinggi.
“Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak hukum masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan rentan secara sosial,” ujar Menteri Hukum dalam sambutannya.
Seiring dengan itu, peluncuran Portal Informasi Bantuan Hukum juga memperkuat layanan hukum berbasis digital yang terintegrasi, menjadikan akses terhadap informasi dan layanan hukum semakin terbuka dan transparan.
Kegiatan ini turut disertai pelatihan bagi calon paralegal dan juru damai (peacemaker), yang bertujuan membekali peserta dengan pemahaman hukum dasar dan keterampilan mediasi, agar mereka mampu menjadi agen hukum di lingkungan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan akan menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga mampu memperjuangkannya secara legal. Kami siap mendukung implementasinya di seluruh daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja BPHN Kemenkum Sultra.


