Jakarta, 5 juni 2025- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, secara resmi melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi strategis Kanwil kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah pertemuan di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil menyampaikan perkembangan pelaksanaan program prioritas yang mencerminkan komitmen Kanwil Sultra dalam memperkuat akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui:
1. Penguatan Koperasi Merah Putih
Kanwil Hukum Sultra aktif mendorong pembinaan dan pendampingan hukum terhadap Koperasi Merah Putih yang menjadi wadah kemandirian ekonomi berbasis Pancasila. Kepala Kanwil menekankan pentingnya peran Kanwil dalam menjamin legalitas dan tata kelola koperasi melalui layanan administrasi hukum umum serta penyuluhan hukum kepada pengurus koperasi di berbagai kabupaten/kota.
2. Optimalisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan, Kanwil Sultra telah memperkuat sinergi dengan lembaga penyedia bantuan hukum untuk memperluas jangkauan layanan Posbankum di pengadilan negeri. Layanan ini memastikan masyarakat tidak mampu memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkualitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah
Kepala Kanwil juga melaporkan capaian harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) sepanjang tahun berjalan. Proses harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi.
Menteri Hukum mengapresiasi laporan yang disampaikan dan menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian dalam melaksanakan fungsi pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat daerah.
“Terus tingkatkan kolaborasi lintas sektor, dan pastikan setiap program menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” pesan Menteri Hukum dalam arahannya.
Dengan laporan ini, diharapkan sinergi antara pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.