**
Jakarta, 4 Juni 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman melakukan koordinasi penting dengan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Sugito terkait penyelarasan data desa di wilayah Sulawesi Tenggara yang belum sesuai dengan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya sejumlah data desa dalam wilayah Sulawesi Tenggara yang tidak sinkron antara data di lapangan dengan yang tercatat dalam sistem AHU, khususnya dalam hal pendirian badan hukum dan dokumen legal lainnya. Ketidaksesuaian ini berpotensi menghambat proses pelayanan hukum, terutama dalam legalisasi dan pengesahan badan hukum seperti yayasan dan perkumpulan.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam memastikan validitas dan keakuratan data. “Data yang tidak sinkron bukan hanya masalah teknis, tapi juga dapat berdampak pada kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan dan validasi di lapangan secara berkala, serta aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat desa agar proses legalisasi dapat berjalan sesuai prosedur.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU menyambut baik inisiatif dari Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan perbaikan sistem dan pembaruan data melalui koordinasi lintas sektor. “Kami siap melakukan integrasi dan sinkronisasi data secara bertahap agar seluruh layanan hukum dapat lebih responsif dan akurat,” katanya.
Langkah koordinatif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola data hukum yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital yang tengah digalakkan oleh Kementerian Hukum RI.