Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (25/03/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan penggunaan dana DAK Nonfisik di bidang kesehatan dapat lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan tujuan program.
Tim pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna secara cermat membahas berbagai aspek dalam Raperbup ini, mulai dari ketentuan administratif, mekanisme perjalanan dinas, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Diskusi ini juga menjadi forum penyampaian masukan dan penyempurnaan agar peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi di tingkat daerah tetap sesuai dengan norma hukum nasional. Kami berharap dengan adanya Raperbup ini, tata kelola perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Nonfisik dapat berjalan dengan baik dan akuntabel," ujar Topan Sopuan.