Kendari – Dalam rangka mendukung upaya penyederhanaan birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, khususnya Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti perubahan struktur organisasi dan tata kerja terbaru, Jum'at (17/01/2025).
Penyederhanaan birokrasi ini mencakup penghapusan fungsi Kepala Bidang dan Kepala Subbidang, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pembagian tugas dan tanggung jawab. Untuk itu, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membentuk Tim Kerja yang akan mengemban peran-peran strategis dalam menjalankan fungsi perundang-undangan dan pembinaan hukum.
Rapat internal dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Tim Kerja ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Candrafriandi juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang solid di antara anggota tim untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing anggota tim diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait pembagian peran dan strategi pelaksanaan tugas. Diskusi berjalan produktif, dengan fokus pada penguatan koordinasi dan inovasi dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan.
Dengan langkah ini, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berkomitmen untuk terus mendukung reformasi birokrasi, menciptakan organisasi yang lebih dinamis, dan memberikan kontribusi nyata dalam membangun tata kelola hukum yang lebih baik di Sulawesi Tenggara.