Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan publik di bidang administrasi hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan melaksanakan koordinasi strategis bersama Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono. Rabu (18/02/2026)
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan layanan pewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya terkait mekanisme permohonan, proses verifikasi dan penelitian berkas, hingga penguatan koordinasi lintas instansi dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Kakanwil, Topan Sopuan menegaskan bahwa layanan pewarganegaraan merupakan salah satu layanan yang memiliki dimensi hukum dan administratif yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang yang berdampak pada hak dan kewajiban konstitusional.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses pewarganegaraan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential), serta tetap memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berupaya memperkuat fungsi fasilitasi dan pendampingan kepada pemohon, termasuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait persyaratan administratif maupun substantif agar proses pengajuan tidak terkendala pada tahap verifikasi.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono menyambut baik langkah proaktif Kanwil Kemenkum Sultra dalam melakukan koordinasi. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan pusat dan implementasi teknis di daerah guna menjaga standar layanan yang seragam di seluruh Indonesia.
“Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, penguatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sistem layanan berbasis digital guna mendukung percepatan dan ketepatan proses pewarganegaraan,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas sejumlah isu teknis, antara lain kelengkapan dokumen permohonan, mekanisme klarifikasi dan verifikasi data, koordinasi dengan instansi terkait, serta strategi peningkatan literasi hukum masyarakat agar memahami prosedur pewarganegaraan secara benar.
Melalui koordinasi ini, diharapkan layanan pewarganegaraan di Sulawesi Tenggara dapat terlaksana secara profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum yang optimal bagi setiap pemohon.

