
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar pengaturan pembagian jasa pelayanan rumah sakit memiliki dasar hukum yang jelas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap mekanisme pembagian jasa pelayanan, proporsi bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan, serta prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaannya.
Selain itu, aspek akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengaturan jasa pelayanan rumah sakit harus mampu mendukung peningkatan kinerja tenaga kesehatan.
“Pengelolaan jasa pelayanan harus dilakukan secara adil dan transparan agar dapat memotivasi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

