
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD tenaga non ASN/kontrak pada RSUD Kota Baubau, Selasa (21/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan pengaturan kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap mekanisme pengangkatan, masa kerja, hak dan kewajiban pegawai, serta prosedur pemberhentian agar berjalan tertib dan akuntabel.
Selain itu, aspek profesionalitas dan kebutuhan pelayanan kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut, guna mendukung kinerja RSUD yang optimal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengelolaan tenaga non ASN harus dilakukan secara objektif dan berbasis kebutuhan.
“Pengaturan kepegawaian BLUD harus mampu menjamin profesionalitas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

