
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Selasa (21/4/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pembentukan UPTD Pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penguatan peran UPTD juga menjadi perhatian guna mendukung peningkatan pelayanan transportasi laut yang efektif dan efisien.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
“Pembentukan UPTD Pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta mendukung kelancaran aktivitas transportasi di daerah,” ujarnya.

