
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan pendampingan penyampaian data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada pemerintah daerah, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan pendampingan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, sebagai upaya percepatan pemenuhan data dukung IRH yang akan berakhir pada 24 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan monitoring terhadap progres unggah dan verifikasi data dukung IRH oleh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data sementara, sejumlah daerah telah menunjukkan capaian yang cukup tinggi, di antaranya: Kabupaten Kolaka Timur (92%), Kabupaten Bombana (92%), Kabupaten Buton Utara (92%), Kabupaten Kolaka (92%), Provinsi Sulawesi Tenggara (92%), Kota Kendari (92%), Kabupaten Wakatobi (92%).
Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap peningkatan capaian, seperti Kabupaten Muna dan Buton Tengah (83%), Kolaka Utara (67%), serta beberapa daerah lainnya yang masih di bawah 60 persen.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan proses unggah dan verifikasi data secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan indikator penilaian IRH.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan pentingnya komitmen dan percepatan dari seluruh pemerintah daerah.
“Seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melengkapi data dukung IRH, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

