
KENDARI – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Simulasi dan Praktik Penyusunan Peraturan Bupati yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kompetensi teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang efektif, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Astrid Yudi Purnamasari, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Sultra. Dalam paparannya, Astrid Yudi Purnamasari memberikan pemahaman teknis terkait tahapan penyusunan Peraturan Bupati, mulai dari identifikasi kebutuhan regulasi, penyusunan kerangka peraturan, teknik perumusan norma, hingga penggunaan bahasa hukum yang tepat dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi simulasi dan praktik penyusunan Peraturan Bupati, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyusun rancangan regulasi secara langsung berdasarkan studi kasus dan kebutuhan kebijakan daerah. Melalui metode pembelajaran interaktif tersebut, peserta diharapkan mampu memahami secara praktis proses penyusunan regulasi yang sistematis, aplikatif, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan kompetensi aparatur daerah dalam bidang legislasi merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Regulasi yang baik lahir dari proses penyusunan yang tepat dan sumber daya manusia yang kompeten. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur daerah semakin memahami proses pembentukan regulasi yang berkualitas, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Topan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah.

