
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembentukan pusat studi kepolisian dengan tema “Penerapan Hukum terhadap Mekanisme Penyelesaian Restorative Justice secara Adat di Wilayah Hukum Polda Sultra” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Rektorat Universitas Halu Oleo, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Universitas Halu Oleo dan dihadiri langsung oleh Wakapolda Sultra serta Rektor UHO.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Erwinsyah selaku Ketua Tim Kerja DJPP dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang bertindak sebagai panelis.
FGD ini menjadi forum diskusi untuk membahas penerapan mekanisme restorative justice berbasis adat dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah Sulawesi Tenggara, sekaligus sebagai bagian dari penguatan kajian akademik dan praktik penegakan hukum yang berbasis kearifan lokal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice berbasis adat dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan keharmonisan sosial.
“Pendekatan hukum yang memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal perlu terus dikaji dan diperkuat agar penerapan restorative justice dapat berjalan efektif serta tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.

