
KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali memberikan layanan administrasi hukum kepada masyarakat melalui fasilitasi pencetakan Sertifikat Apostille untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Pada layanan kali ini, Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pencetakan sebanyak 4 (empat) dokumen Apostille yang terdiri dari dua dokumen surat keterangan belum menikah beserta dua dokumen terjemahan surat keterangan belum menikah, Senin (11/05/2026).
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai kelengkapan administrasi pernikahan internasional dengan warga negara China. Pengambilan dokumen dilakukan melalui surat kuasa oleh Wirni, warga Kendari, sesuai dengan prosedur dan ketentuan layanan Apostille yang berlaku.
Layanan Apostille merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara tujuan yang telah menjadi bagian dari Konvensi Apostille. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pengesahan dokumen secara lebih cepat, sederhana, dan memiliki kepastian hukum untuk berbagai keperluan internasional, termasuk pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang terus dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan profesional. Layanan Apostille ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keperluan administrasi hukum di tingkat internasional,” ujar Topan.
Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong pelayanan hukum yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk dalam mendukung berbagai urusan keperdataan lintas negara.

