Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kota Kendari gelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Kemasan Dinas Perikanan yang berlangsung di ruang Legal Drafter, Kamis (09/01/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memastikan bahwa struktur organisasi serta tata kerja di UPTD Rumah Kemasan sesuai dengan regulasi yang ada, guna mendukung pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif dalam pengelolaan kemasan produk perikanan di Kota Kendari.
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Kendari yakni, Sekretaris Dinas Perikanan Kota Kendari Rusdin Jaya, Dinas Perikanan Yusriani Halmin serta pejabat terkait lainnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Raperwali tersebut dapat menciptakan kejelasan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab setiap unit di dalam organisasi tersebut. Proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung sektor perikanan yang semakin berkembang.
Harmonisasi Raperwali ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tujuan Pemkot Kendari dalam meningkatkan kualitas produk perikanan serta memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk berkembang.