Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan gelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Selasa (14/01/2025).
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad, serta hadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah La Ode Safii serta pejabat terkait.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Raperbup tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya yang memiliki penghasilan rendah.
Pembebasan atau pengurangan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mereka dalam memiliki atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, serta mempercepat proses pemerataan ekonomi di daerah tersebut.