Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bentuk dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Rabu (15/01/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan menjadi instrumen yang mendukung tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel serta mampu menciptakan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Usman, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah La Ode Safii, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan Syamrisal serta pejabat terkait.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Ranperbup tentang Bentuk dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat segera diterapkan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik.