Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berlangsung di ruangan Legal Drafter, Selasa (14/01/2025).
Dampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad, pada kesempatan tersebut mengungkapkan harapannya agar kerjasama antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Muna Barat dapat terus terjalin dengan baik. "Terimakasih atas kehadirannya, semoga Kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik", harapnya.
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat yakni Inspektur Kabupaten Muna Barat Agustamin Sujono, serta pejabat terkait. Hasil harmonisasi ini diharapkan bisa menciptakan sistem penanganan pengaduan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muna Barat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat.