
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat tata kelola Perumda di daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, serta mekanisme pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Takawa, guna memastikan operasional perusahaan berjalan efektif, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, penguatan peran Perumda dalam penyediaan layanan air minum yang berkualitas kepada masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan regulasi Perumda menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perumda harus dikelola secara profesional dengan dasar hukum yang kuat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

