Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara diwakili Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Periodik di ruang Bidang Hukum, Kamis (09/01/2025).
Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menyampaikan mekanisme pelaksanaan peniaian/verifikasi dan penetapan desa/kelurahan sadar dan patuh hukum. Yang dimana, pada saat ini akan diterapkan Empat Kebijakan Periode Penilaian/Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2025, sebagai berikut:
1. Januari – April
Program ini akan dilaksanakan yaitu pengajuan usulan desa/kelurahaan sadar hukum dengan melibatkan pemda san stakholder lainnya yang dimana kanwil ditugaskan untuk menilai tersebut dari bulan januari-april 2025 dan bphn hanya menginput hasil data penilaian dari kanwil seluruh indonesia dari Januari-April 2025.
2. Mei – Juni
Program Mei-Juni yang dimana pelaksanaan penilaian/verifikasi oleh BPHN bersama stakholder lainnya terhdapap pengajuan desa/kelurahaan sadar hukum dari kanwil seterusnya hasil verifikasi dikeluarkqn dari BPHN yang berisi surat rekomendasi berupa (Pengukuhan/Peresmian desa/kelurahaan sadar hukum)
3. Agustus – November
Kegiatan bulan agustus-november berisi melakukan koordinasi terkait teknis rangkaian kegiatan pengukuhan/peresmian terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikeluarkan oleh BPHN
4. Desember
Kegiatan bulan ini berisikan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DSH/KSH, Menyampaikan Laporan Kegiatan DSH/KSH dan Penyusunan rencana pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH.