Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan. Kamis (30/01/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja bidang hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
“Harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan peraturan yang selaras, diharapkan implementasi kebijakan di daerah dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa pendampingan dalam penyusunan regulasi seperti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Kegiatan harmonisasi ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sultra serta jajaran pejabat dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai aspek terkait pengelolaan keuangan daerah dibahas secara mendalam, termasuk mekanisme perencanaan anggaran, pelaksanaan belanja daerah, serta pertanggungjawaban keuangan yang berbasis akuntabilitas.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat segera difinalisasi dan diterapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.