Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (03/)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperwali yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Harmonisasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan investasi BLUD, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung Pemkot Kendari dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan prinsip good governance dan aturan hukum yang berlaku. "Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengelolaan investasi BLUD di Kendari," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam kegiatan harmonisasi Raperwali ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkot Kendari melakukan diskusi intensif untuk memastikan bahwa Raperwali tentang Pengelolaan Investasi BLUD di Kota Kendari sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.