Kendari - Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candra Friandi Achmad, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi tentang Perubahan Ke-4 Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016. Rabu (08/01/2025)
Rapat yang berlangsung di ruang Legal Drafter dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari dalam hal ini diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Amir Hasan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari Arifin Rauf serta pejabat terkait.
Pembahasan rapat tersebut yaitu pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Adapun hasil rapat yaitu perubahan tipe Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kecamatan Nambo, serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).