Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang Pengelolaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Kamis (09/01/2025).
Rapat tersebut guna menyelaraskan pengelolaan pajak mineral untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kendari yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari Satria Damayanti, Kepala bidang Bapenda kota Kendari Sulkurniah serta pejabat terkait.
Harmonisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak mineral serta menghasilkan kesepakatan tentang penyusunan Raperwali yang lebih efektif dan efisien untuk pengembangan sektor pajak mineral di Kota Kendari.