Kendari - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari gelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan dan Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Dinas Perikanan, Kamis (09/01/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Legal Drafter dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kendari yakni Sekretaris Dinas Perikanan Kota Kendari Rusdin Jaya, Dinas Perikanan Yusriani Halmin serta pejabat terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa struktur organisasi dan tata kerja UPTD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung efektivitas pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan di Kota Kendari. Dan diharapkan dengan adanya Raperwali ini, sektor perikanan di Kota Kendari dapat semakin maju dan berdaya saing.