Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Bentuk Sinergi MBLB di Kabupaten Kolaka, Rabu (12/02/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yang menegaskan pentingnya harmonisasi ini dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan opsen pajak MBLB.
"Peraturan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan tata kelola pajak MBLB berjalan sesuai aturan. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah," ujar Topan Sopuan.
Dalam harmonisasi ini, Tim Kerja Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yakni Kepala Bagian Hukum Bersama tim membahas berbagai aspek krusial dalam Raperbup, termasuk mekanisme pemungutan, pengawasan, serta sinergi antarinstansi dalam mengelola pajak MBLB.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat memperkuat tata kelola pajak MBLB di Kabupaten Kolaka, meningkatkan penerimaan daerah, serta menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif dan transparan.