Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang pemekaran Kecamatan Samaturu menjadi Kecamatan Konaweha, Rabu (12/02/2025).
Rapat harmonisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan bahwa proses pemekaran wilayah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kerja Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yaitu Kepala Bagian Hukum serta pejabat terkait, membahas secara mendalam berbagai aspek hukum dan administratif guna memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi ini sebagai langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
"Harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa proses pemekaran wilayah ini tidak hanya meningkatkan pelayanan publik di daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap, melalui upaya harmonisasi ini, Raperda yang disusun dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka," ujar Topan Sopuan.
Dengan diadakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang pemekaran Kecamatan Samaturu menjadi Kecamatan Konaweha dapat segera disempurnakan dan diimplementasikan, sehingga mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.