Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) kembali menggelar rapat penyesuaian anggaran, Kamis (13/02/2025).
Ini merupakan rapat kedua yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari evaluasi penggunaan anggaran sebelumnya, guna memastikan optimalisasi belanja negara tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Rapat ini berfokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar mendukung program prioritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan secara bijak agar tetap selaras dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Rapat ini menjadi momentum penting untuk terus mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan efisiensi belanja negara yang dicanangkan pemerintah," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa efisiensi tidak hanya berarti pemotongan anggaran, tetapi juga pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, koordinasi antar unit kerja serta evaluasi berkala akan terus dilakukan agar setiap program yang dibiayai dapat berjalan secara optimal.
Dengan digelarnya rapat kedua ini, Kanwil Kemenkum Sultra semakin meneguhkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran serta memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai dengan kebijakan efisiensi belanja negara.