Kendari - Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar rapat penyesuaian anggaran, Rabu (12/02/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara optimal dan efektif, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas, sehingga setiap dana yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian anggaran ini penting agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," ujar Topan Sopuan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar unit dalam pengelolaan anggaran agar setiap pengeluaran tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa anggaran yang telah disesuaikan dapat memberikan manfaat maksimal.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sultra meneguhkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran, meningkatkan efisiensi, serta memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berkualitas, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja negara yang dicanangkan pemerintah.