Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2025-02-12_at_16.15.37.jpeg

Dalam upaya mendukung pencapaian target kinerja di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual bersama pejabat fungsional melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (11/02/2025).

Pertemuan ini melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Pembahasan mencakup berbagai aspek strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual di daerah, termasuk identifikasi potensi produk unggulan, perlindungan hak cipta, pengelolaan kekayaan intelektual komunal, serta pengembangan kawasan karya cipta dan desain industri.

Dalam koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, teridentifikasi lima komoditas unggulan yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, yaitu kakao, kelapa, perikanan, rumput laut, dan pertambangan.

Sementara itu, dalam pembahasan dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fokus utama adalah pengembangan produk unggulan daerah serta kawasan karya cipta yang berkaitan dengan 17 subsektor ekonomi kreatif. Tiga kawasan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara telah diidentifikasi sebagai kandidat Kawasan Karya Cipta, yakni Benteng Keraton Buton di Kota Baubau, Kampung Tenun di Kabupaten Buton Tengah, dan Pesona Wisata di Kabupaten Wakatobi. Ketiga kawasan ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan pengakuan pada tahun 2023.

Koordinasi dengan Dekranasda Provinsi Sulawesi Tenggara juga menghasilkan sejumlah langkah strategis, salah satunya adalah pencatatan 10 motif ciptaan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Dekranasda mengungkapkan bahwa kerajinan perak merupakan salah satu produk unggulan daerah yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menarik minat pasar nasional maupun internasional. Produk ini menjadi simbol kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik hasil koordinasi ini dan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

"Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara. Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat," ujar Topan Sopuan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antar lembaga dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak hanya menjaga hak-hak kreator lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun global.

WhatsApp_Image_2025-02-12_at_16.15.38.jpegWhatsApp_Image_2025-02-12_at_16.15.35.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI