Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Siap Optimalkan Aplikasi E-Harmonisasi Permudah Raperda dan Raperkada

WhatsApp_Image_2025-02-13_at_13.26.10.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi guna meningkatkan efektivitas proses harmonisasi regulasi daerah.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, Kamis (13/02/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Selain itu, hadir pula para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.

Rakor dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU).

“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU, termasuk profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujar Dhahana.

Ia juga mengingatkan agar para perancang memiliki sense of belonging terhadap tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Selain itu, Dhahana menegaskan bahwa seluruh pelayanan Ditjen PP saat ini telah berbasis elektronik, sehingga proses harmonisasi Raperda dan Raperkada akan lebih efisien dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi.

”Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi,” paparnya.

Menyambut hal ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung implementasi E-Harmonisasi dan memastikan proses harmonisasi regulasi di daerah berjalan lebih efektif dan transparan. Dengan sistem ini, koordinasi dengan pemerintah daerah dapat semakin cepat dan akurat,” ungkap Topan Sopuan.

Dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi, diharapkan penyusunan regulasi daerah menjadi lebih cepat, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang berbasis tata kelola yang baik (good governance).

WhatsApp_Image_2025-02-13_at_13.26.10_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-13_at_13.27.18.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI