Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Harmonisasi Perbup

WhatsApp_Image_2025-01-30_at_14.36.01.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar harmonisasi terkait Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Bombana Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024-2028, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun selaras dengan regulasi nasional serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bombana. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penerapan Standar Pelayanan Minimal di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan dasar lainnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menekankan bahwa perubahan regulasi ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.

“Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, harmonisasi ini memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar efektif, terukur, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional,” ujarnya saat membuka harmonisasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penerapan Standar Pelayanan Minimal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat. Regulasi yang disusun harus mampu memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2024 dapat segera ditetapkan dan diterapkan secara efektif. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana dalam menciptakan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI