Kendari – Dalam upaya memperkuat landasan hukum tata tertib dan kode etik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait penyusunan draft Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, Senin (03/02/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang memimpin jalannya diskusi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan tata tertib serta kode etik DPRD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Buton dalam melakukan koordinasi ini. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
"Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Buton dalam melakukan koordinasi ini. Penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik yang baik akan menjadi pedoman penting dalam menjaga marwah serta profesionalisme lembaga legislatif daerah," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
DPRD Kabupaten Buton menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan konstruktif dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buton.
Pertemuan ini menjadi wujud nyata dari komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.