Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad serta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti secara daring Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kamis (29/01/2026)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional.

Webinar nasional tersebut secara khusus membahas Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi elemen strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, transparan, dan berkeadilan. Pembaruan KUHAP dipandang sebagai langkah penting untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan nilai-nilai hak asasi manusia, prinsip due process of law, serta dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai pemateri utama dan memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, Beliau menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berhenti pada lahirnya KUHP Nasional, tetapi harus diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana agar sistem peradilan berjalan secara utuh, efektif, dan berkeadilan.

Beliau menekankan bahwa KUHAP yang baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pembaruan ini juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan menilai kegiatan tersebut sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman jajaran Kanwil terhadap substansi dan filosofi pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar implementasi kebijakan hukum dapat berjalan optimal hingga ke tingkat daerah.
Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda reformasi hukum nasional, sekaligus memastikan seluruh aparatur memiliki kompetensi dan pemahaman yang selaras dengan kebijakan Kementerian Hukum. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.


