Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Dorong Desa Cerdas Hukum, Kakanwil Kemenkum Sultra Buka Penyuluhan KUHP Nasional di Toronipa

 penyuluhanhukum.jpeg

Konawe — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Toronipa, Kecamatan Soropia, pada Sabtu (31/01/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung.

“Kegiatan ini sangat strategis sebagai upaya memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kami ingin memastikan hukum tidak menjadi sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari warga,” ujarnya.

Agenda utama penyuluhan adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kakanwil menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional sebagai produk hukum nasional yang menggantikan aturan lama warisan kolonial.

“Sosialisasi KUHP Nasional penting agar masyarakat beralih ke hukum nasional yang lebih adil dan manusiawi. Kita perlu memastikan warga memahami aturan baru ini agar tidak terjadi salah paham di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan apresiasi atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tenggara yang telah mencapai 100 persen, termasuk Desa Toronipa. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum sebagai garda terdepan akses konsultasi dan bantuan hukum.

“Keberadaan Posbankum adalah garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara merata. Saya berharap warga tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan akses keadilan,” katanya.

Selain penguatan pemahaman hukum pidana, Kakanwil turut mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk memperhatikan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas potensi lokal, produk unggulan, serta karya kreatif desa. Menurutnya, perlindungan KI dapat memperkuat identitas wilayah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Ia juga mengajak pelaku UMKM untuk memperkuat legalitas usaha melalui pendaftaran badan usaha, termasuk skema Perseroan Perorangan, guna menjamin kepastian dan keberlanjutan usaha.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum terus diperkuat dalam pendampingan pendaftaran KI dan legalitas usaha, agar desa tidak hanya sadar hukum, tetapi juga kuat secara ekonomi,” pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra, narasumber, serta masyarakat Desa Toronipa, dengan harapan mampu membentuk masyarakat yang tertib, sadar hak dan kewajiban, serta semakin mudah mengakses layanan hukum negara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI