
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, Kamis (29/1/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan penugasan khusus tenaga kesehatan di Kabupaten Buton selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton membahas substansi pengaturan penugasan tenaga kesehatan, meliputi mekanisme penugasan, hak dan kewajiban, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan selama menjalankan tugas.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang baik menjadi kunci keberhasilan program pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
“Penugasan khusus tenaga kesehatan harus diatur secara jelas dan tepat agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kesehatan yang bertugas,” ujar Topan Sopuan.


