Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan secara resmi membuka kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara daring. Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta mendorong pelaksanaan Reformasi Hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas regulasi, penataan kelembagaan, serta budaya hukum di daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan hukum di daerah. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat memahami indikator dan mekanisme penilaian IRH sehingga mampu meningkatkan capaian Reformasi Hukum di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan diskusi dan sosialisasi ini juga menjadi forum strategis untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan Reformasi Hukum di tingkat daerah.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra yang memaparkan kebijakan, indikator, serta teknis pengisian dan pelaporan Indeks Reformasi Hukum. Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan, dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui pelaksanaan diskusi dan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan Reformasi Hukum yang berkualitas, responsif, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.


