Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Koordinasi dengan DJKI, Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Penguatan Penanganan Pelanggaran KI

Jakarta- Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 12 Maret 2026, bersama Ruth Swarny dari Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan pusat dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di daerah. Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk pelaksanaan pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi PPNS serta ketersediaan kuota PPNS di wilayah.

IMG-20260313-WA00192

Selain itu, turut dibahas alur penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diterima oleh Kantor Wilayah, termasuk bagaimana proses koordinasi dan tindak lanjutnya oleh PPNS. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara lebih terstruktur, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penanganan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Dalam koordinasi tersebut juga dibahas rencana aksi pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam rangka pencegahan serta penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Pembahasan meliputi target pelaksanaan sosialisasi di Kantor Wilayah, kemungkinan pengajuan narasumber dari Kanwil, serta koordinasi terkait jadwal yang efektif agar kegiatan sosialisasi dapat berjalan optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan DJKI guna meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di daerah.

“Melalui koordinasi ini diharapkan penguatan kapasitas PPNS di wilayah dapat berjalan optimal, sekaligus mendorong upaya preventif melalui sosialisasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Topan.

Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap implementasi program pencegahan dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Tenggara.

IMG-20260313-WA00231

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI