
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Kamis (12/3/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan mekanisme pencegahan kebakaran, penanggulangan kejadian kebakaran, serta upaya penyelamatan guna meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi kebakaran di wilayahnya.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Konawe Selatan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bertujuan memastikan regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah,” ujar Topan.

